SYI'AH ZAIDIYAH

Diposting oleh Ahsanul Huda Kamis, 06 Mei 2010

Oleh: Ahsanul Huda

A.   TA'RIF (Definisi)

Zaidiyah adalah sekte yang dinisbatkan kepada nama pendirinya Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husen bin Ali Radiallau Anhu ( 80 – 122 H ) Ia pernah memimpin satu revolusi syi’ah di Irak melawan orang-orang umawi pada masa hisyam bin Abdaul Malik. Penduduk kufah mendorongnya untuk memimpin revolusi tersebut. Tak lama kemudian setelah ia maju memimpin pemberontakan, ia ditinggalkan dan dihinakan oleh penduduk syia’ah di Kuffah karma diketahui zainal abidin menghormati dan meridloi Abu Bakar dan Umar serta tidak mengutuk keduanya maka ia terpaksa berhadapan dengan tentera umaiyah padahal pasukannya hanya sekitar 500 orang terdiri dari pasukan berkuda, dalam pertempuran yang tidak seimbang tersebut ia terkena panah dipelipisnya yang menyebabkan kematiannya.

B.         SEJARAH BERDIRINYA

Dalam Minhaj al-Sunnah, Ibn Taimiyyah mengemukakan alasan mengapa ada sekte Syi'ah yang disebut Rafidhah. Menurut ibn Taimiyyah, sejak Zaid tampil ke gelanggang politik, Syi'ah terpecah menjadi dua, yaitu golongan Rafidhah dan golongan Zaidiyyah. Ketika ditanya mengenai Abu Bakar dan 'Umar, Zaid menyatakan simpatinya kepada kedua sahabat itu. Zaid mendoakan keduanya. Sekelompok pengikutnya kemudian meninggalkan Zaid. Zaid berkata kepada mereka: "Apakah kalian menyempal dariku?" Sejak mereka menyempal dari Zaid itu, istilah Rafidhah muncul. Adapun kaum Syi'ah yang tetap setia kepada Zaid, mereka itu diberi nama Zaidiyah, artinya, yang memihak kepada Zaid.[1]

Ada yang mengatakan : mereka dinamakan rafidhah, karena mereka datang ke Zaid bin Ali bin Husein, lalu

mereka berkata : “Berlepas dirilah kamu dari Abu Bakr dan Umar sehingga kami bisa bersamamu!”, lalu

beliau menjawab : “Mereka berdua (Abu Bakr dan Umar) adalah sahabat kakekku, bahkan aku setia kepada

mereka”. Mereka berkata : “Kalau begitu, kami menolakmu (rafadhnaak) maka dinamakanlah mereka

Raafidhah (yang menolak), dan orang yang membai’at dan sepakat dengan Zaid bin Ali bin Husein disebut Zaidiyah.[2]

Ibn Katsir menceritakan, pada suatu saat kaum Syi'ah berkumpul bersama Zaid. Mereka bertanya kepada Zaid: "Apa maksud perkataan anda, 'Allah memberi rahmat kepada anda pada (diri) Abu Bakar dan 'Umar?" Zaid menjawab: "Semoga Allah mengampuni Abu Bakar dan 'Umar. Aku tidak pernah mendengar seorang pun dari keluargaku yang berlepas tangan dari mereka berdua. Aku tidak pernah mengatakan tentang mereka kecuali yang - baik-baik. Aku ingin mengajak anda kembali kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul, menghidupkan sunnah Nabi dan menumpas bid'ah. Jika mau mendengarkan, kalian dan aku akan memperoleh kebaikan. Tetapi bila kalian membangkang, maka aku bukanlah penolong kalian.”

Mendengar nasihat itu, kontan orang-orang Syi'ah itu bubar meninggalkan Zaid. Mereka menarik kembali bai'at mereka. Sejak hari itu, mereka disebut kaum Rafidhah. Adapun orang-orang yang mendengarkan dan menerima nasihat Zaid, mereka disebut Zaidiyyah. Penduduk Kufah umumnya penganut paham Rafidhah, sedangkan warga Makkah umumnya pengikut madzhab Zaidiyah. Baiknya, kaum Zaidiyah tetap menghargai Abu Bakar dan 'Umar. Jeleknya, mereka lebih mengutamakan 'Ali daripada kedua sahabat tadi. Padahal 'Ali tidak lebih utama dari Abu Bakar dan 'Umar. Bahkan, mungkin tidak -lebih utama daripada 'Utsman, menurut paham Sunni yang benar dan sahih.[3]

Kehidupannya sering berpindah-pindah antara syam dan Irak. Pertama bertujuan mencari ilmu dan kedua mencari hak Ahlul bait dalam imamah. Zaid dikenal sebagai orang yang yang sangat bertaqwa, wara’, alim, mulia, ikhlas dan berani, selain rupanya tampana, gagah, takut kepada Allah dan aktif menekuni kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.

Belajar ilmu dan riwayat dari kakak sulungnya, Muhammad baker yang dipandang sebagai salah seorang imam 12 menurut syi’ah imamiyah.

Abu Hanifah banyak berguru dan menimba ilmu yang banyak darinya, karya-karya Zaid yang terkenal antara lain Al Majmu’ Al Kabir, sebuah kitab yang berisi tentang kumpulan hadits dan fiqih, keduanya diriwayatkan oleh muridnya yang bernama  Abu Khalid Umar bin Kholid Al Wasithi Al Hasimi yang dikenal sangat setia kepadanya ia wafat pada abad ke-20.

Putranya yang beranama Yahya bin Zaid pernah bertempur bersama ayahnya, tapi ia sempat melarikan diri ke Kurosan dan dibunuh oleh umawiyah tahun 125 H.

Sepeninggal yahya, segala urusan diserahkan kepada Muhammad dan Ibrahim. Muhammad keluar dari Madinah dan dibunuh oleh Isa bin Mahan seorang pegawai dikota tersebut. Sedangkan Ibrahim keluar ke Bashrah dan ia terbunuh atas perintah Al MAnshur.

Ahmad bin Isa bin Zaid, cucu Zaid tinggal diirak dan belajar kepada murid-murid Abu Hanifah, Ia adalah orang yang terpengaruh oleh madzhab ini dan aktif mengembangkannya.

C. TOKOH – TOKOHNYA

1.       Abu Muhammad Al Hasan Bin Ali bin Hasan bin Zaid bin Ammar bin Husen bin Ali RA

Seorang imam husaini dikalangan Zaidiyah, ia bergelar An Nashir Al Khabir pada tahun 230-304 H, ia terkenal dengan sebutan Al Atrousi, pada mulanya ia datang kenegri itu sebagai da’I yang menyerukan faham islam zaidiyah, karna banyak orang yang menganut madzhab tersebut.

2.       Syihab Thobrastan Hasan bin Zaid bin Muhammad bin Ismail bin Hasan bin Zaid bin Hasan bin Ali RA

Ia kemudian mendirikan negri zaidiyyah diselatan laut Hazr pada tahun 250 H.

3.       Muhammad bin Ibrahim bin Thobathoba’I

 seorang imam zaidiyah yang terkenal, ia mengutus para da’I ke Hijaz, Mesir, Yaman dan Bashrah.

4.       Tokoh zaidiyah yang cukup menonjol: Muqothil bin Sulaiman bin Muhammad bin Nashir, Abu Fadil bin Amid dan Syihab bin Ubad serta beberapa amir dari bani buwaih.

Zaidiyah melahirkan 4 sekte, salah satunya termasuk kelompok yang menghina Abu Bakar dan Umar, salah satunya lagi cenderung menganggap imamnyalah yang lebih utama. Keempat sekte itu ialah:

·         Jarudiyah

Pengikut Abu Al Jarud Ziyad bin Abu Ziad

·         Sualimaniyyah

Pengikut sulaiman bin Jarir

·         Sholihiyyah

Pengikut Hasan bin Sholih bin Hay

·         Batriah

Pengikut Kutsair bin Nawi’ Al Abtar

Sekte Sholihiyah dan Batriah boleh dikatakan satu pandangan dan tidak ada perbedaan yang menonjol. Pada umumnya sete-sekte tersebut tidak mempunyai kedudukan yang menonjol dikalangan zaidiyah modern yang mengikuti jalan Imam Zaid dalam segi kesederhanaan dan kemoderatannya.


D. PEMIKIRAN DAN DOKTRINNYA

ð  Zaidiyah membolehkan semua keturunan dari Fathimah untuk menjadi Imam, baik dari Hasan maupun Husain.

ð  Menurut mereka imamah tidak dengan nash,  oleh karena itu tidak disyaratkan imam terdahulu menunjuk imam yang akan datang. Artinya keimaman tidak berdasarkan warisan tapi atas dasar bai’ah, maka siapa saja yang termasuk keturunan Fathimah berhak menjadi imam bila telah memenuhi syarat sebagai imam.

ð  Imam tidak beleh misterius, karna imam harus dipilih oleh Ahlul halli wal ‘aqdi. Pemilihan tidak boleh langsung apabila calon imam belum diumumkan bahwa ia berhak dan memenuhi syarat untuk menjadi imam.

ð  Dalam waktu yang sama diperbolehkan adanya dua imam untuk dua Negara yang berbeda. Zaidiyah memperbolehkan pengangkatan seorang imam utama, padahal ada yang lebih utama. Sebab tidak disyaratkan seorang imam harus orang terbaik dari seluruh manusia, bahkan diperbolehkan terwujudnya seorang imam yang kualitas keutamaannya biasa-basa saja padahal masih ada orang yang lebih utama dari dia yang semestinya dijadikan rujukan dalam masalah hokum, berhukum dengan hukumnya dalam masalah-masalah yang dikemukakan olehnya.

ð  Mayoritas penganut zaidiyah mengakui kekhilafahan Abu Bakar dan Umar RA an tidak mengutuk keduanya seperti kelompok syia’ah yang lain. Bahkan kelompok zaidiyah merestui dan menyatakan syahnya kekhilafahan Utsman RA, kendati ada beberapa hal yang kurang disetujuinya.

ð  Dalam pemikiran keagamaan mereka cenderung kepada pemikiran Mu’tazilah, terutama dalam hal yang berkaitan dengan Dzat Allah, Qodho’ dan Qodar. Para pelaku dosabesar dipandang oleh zaidiyah akan ditempatkan diantara dua tempat, sama dengan kelompok mu’tazilah, tapi mereka tidak kekal dineraka. Mereka akan disiksa dineraka sampai dosanya bersih, setelah bersih dari dosanya mereka akan dipindah kesurga. Zaidiyah sama sekali menolak tasawwuf.

ð  Berkaitan dengan nikah zaidiyah berbeda dengan kaum syi’ah umumnya, ia menolak perkawinan muth’ah.

ð  Secara umum hamper tidak ada perbedaan antara zaidiyah dengan ahlussnnah wal jama’ah khususnya dalam masalah ibadah, masalah masalah yang fardlu, hanya ada perbedaan sedikit dalam masalah furu’ seperti:

·         Dalam adzan ada kata-kata hayya ala khairil a’mal.

·         Shalat jenazah harus lima kali takbir.

·         Tidak sedakap dalam shalat.

·         Shalat hari raya tidak mesti berjamaah.

·         Sholat tarawih berjamaah dikategorikan bid’ah.

·         Tidak syah shalat dibelakang orang yang penuh dosa.

·         Rukun wudlu ada sepuluh.

ð  Berkenaan dengan masalah ijtihad, mereka meyakini bahwa pintu ijtihad masih terbuka untuk siapa saja yang mampu. Barang siapa yang tidak mampu berijtihad dia harus taqlid. Taqlid kepada ahlul bait lebih utama daripada taqlid kepada orang lain.

ð  Zaidiyah tidak meyakini imam sebagai ma’shum dari segala dosa dan kesalahan, selain itu mereka tidak berlebih lebihan dalam menghormati imam dan wajib keluar dari imam yang dzalim dan tidak wajib mentaatinya berbeda dengan syi’ah pada umumnya.

ð  Qodlo’ dan qodar wajib diimani, kat zaidiyah manusia itu bebas memilih dalam mentaati atau mendurhakai Allah, dengan demikian merka memisahkan antara irodah dan mahabbah atau ridlo, ini mirip pemahaman beberapa kalangan ulama’ ahlu sunnah wal jama’ah.

ð  Sumber-sumber hokum menurud zaidiyah adalah: Alqur’an, As Sunna, Qias termasuk mashlahah mursalah dan Akal. Dengan demikian apa yang menurut akal jelas-jelas benar maka harus dikerjakan, sedangkan apa-apa yang menurut akal jelas-jelas jelek maka wajib ditinggalkan.

F. AKAR PEMIKIRAN DAN KEYAKINANNYA

Mereka merpegang teguh terhadap beberapa hal yang diyakini syi’ah. Misalnya ahlul bait lebih berhak menjadi imam dan khilafah, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ahlul bait kedudukannya lebih utama, taqlid kapada ahlul bait, zakat seperlima dan sebagainya. Jadi sifat-sifat zaidiyah masih tetap tampak jelas, kendati tergolong moderat.

Zaidiyah banyak terpengaruh mu’tazilah dalam bidang pemikirannya. Kemu’tazilahan Washil bin Atho’ terlihat kental dalam pemikiran zaidiyah terutama terlihat dalam penghargaan merka terhadap akal yang mendudukkannya sebagai sumber dalil, akal diberikan peran besar dalam masalah aqidah , peranan hukum dan dalam menentukan baik buruknya sesuatu, terutama analisa mereka tentang jabr dan ikhtiyar, pelaku dosa besar dan keabadian dineraka.

Abu Hanifah pernah berguru kepada Zaid, sedangkan cucu Zaid berguru kepada ABU Hanifah di Irak, Madzab Hanafi yang sunni dan Zaidiyah yang syi’I bertemu di Irak dan Transoxiana. Hal inilah yang menjadikan keduanya saling mempengaruhi dikedua kawasan tersebut.

F. MAZHAB SYIAH ZAIDIYAH

Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H./740 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zaman-nya. Ia banyak menyusun buku dalam berbagai bidang ilmu. Dalam bidang fiqh ia menyusun kitab al-Majmu' yang menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Namun ada diantara ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan tulisan langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqh Mesir) menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang kuat. Menurutnya, Imam Zaid di zamannya dikenal sebagai seorang faqih yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila Imam Zaid menulis sebuah kitab fiqh. Kitab al-Majmu' ini kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamani as-San'ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, al-Fiqh al-Kabir.

Para pengembang Mazhab Zaidiyah yang populer diantaranya adalah Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim (w. 298 H.), yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah. Dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Zaidiyah, Imam al-Hadi menulis beberapa kitab fiqh. di antaranya Kitab al-Jami' fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram. Setelah itu terdapat imam Ahmad bin Yahya bin Murtada (w. 840 H.) yang menyusun buku al-Bahr az-Zakhkhar al-Jami' li Mazahib 'Ulama' al-Amsar.

Pada dasarnya fiqh Mazhab Zaidiyah tidak banyak berbeda dengan fiqh ahlulsunnah. Perbedaan yang bisa dilacak antara lain: ketika berwudlu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang disembelih non-muslim, dan haram mengawini wanita ahlulkitab. Disamping itu, mereka tidak sependapat dengan Syiah Imamiyah yang menghalalkan nikah mut'ah. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab Zaidiyah lebih dekat dengan pemikiran fiqh ahlurra'yi

G. PENYEBARAN DAN KAWASAN PENGARUHNYA

1.       Negara zaidiyah pertama kali didirikan oleh Hasan bin Ali bin Zaid Tahun 250 H di Dailam dan Thabristan.

2.       Al Hadi ila al haq kemudian mendirikan Negara zaidiyah ke-2 di Yaman pada abad ke-3 Hijriah.

3.       Zaidiyah tersebar ke Timur sampai ke Negara-negara Hazr ( wilayah Afghanistan ) ,Dailam, Thobristan dan Jailan. Sedangkan ke Barat tersebar sampai Negara-negara Hijaz dan Mesir. Yaman tergolong pusat zaidiyah. Sampai sekarang sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua per tiga ) penduduk yaman adalah penganut zaidiyah.



[1] . Minhaj as-Sunnah, Ibnu Taimiyyah, juz 1, hal.8.

[2] . At Ta’liiqaatu ‘Ala Matni Lum’atil ‘Itiqaad, oleh : Syeikh Alaamah Abdullah bin          Abdurrahman Al Jibrin,, hal : 108

[3] . -Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir, juz 9, hal. 230 dan 329.

0 komentar

Posting Komentar