JILBAB SEBUAH KEWAJIBAN

Diposting oleh Ahsanul Huda Rabu, 12 Mei 2010

PROLOG

Di tengah arus kehidupan global yang makin deras, kaum Muslimin sebagai salah satu komponen terbesar umat manusia di dunia ini, tidak bisa mengelak dan harus terkena dan merasakan pengaruh serta akibatnya yang secara perinsip banyak bertentangan dengan sistim dan moralitas islam, meskipun pada sisi yang lain banyak memberikan manfaat bagi kemajuan, namun karena kemajuan yang bersifat materil ini tidak didasari oleh islam mengakibatkan ketimpangan dan kerusakan dalam bidang moril yang merupakan nilai termahal dalam kehidupan ini. Sebenarnya musibah yang melanda dunia islam saat ini berupa kemerosotan aqidah, moral dan ilmu pengetahuan bukanlah sesuatu yang kebetulan akan tetapi merupakan mata rantai dari sejarah perjalanan umat islam dari abad–abad sebelumnya semenjak supermasi kaum muslmin berhasil dimusnahkan oleh dunia Barat.

Pada akhir abad ke-18 atau permulaan abad ke-19 ketika bangsa Barat merasa haus untuk memperluas daerah kekuasaannya yang sudah lama terbendung oleh adanya kekuasaan Khilafah Islamiyah maka setelah Barat berhasil menghilangkannya dari percaturan politik internasional mereka kemudian mempengaruhi negara-negara islam yang telah terpecah belah menjadi negara negara kecil, sebagai konsekwensinya hampir seluruh negara islam pada awal abad ke-19 dijajah oleh bangsa–bangsa Eropa yang ternyata pada kenyataannya Eropa membawa misi yang jauh lebih besar dan berbahaya dari sekedar penjajahan secara fisik akan tetapi juga menjajah pemikiran, moral dan keyakinan negeri–negeri islam, sehingga amat sulit bagi negeri-negeri yang dijajah untuk kembali menemukan jati diri dan  keperibadiannya secara utuh sebagaimana sebelumnya setelah mereka berhasil melepaskan diri dari cengkraman penjajah .

Kemudian kaum muslimin mulai bangkit mempelajari sebab–sebab kemunduran dan keterbalakangan yang manimpa, mengapa mereka bisa dijajah oleh bangsa–bangsa Eropa? Walaupun mereka belum dapat sepenuhnya keluar dari pemjajahan, keadaan ini mendorong mereka untuk mengadakan pembaharuan, akan tetapi kemudahan dan kenyamanan yang mereka peroleh selama berabad-abad lamanya (masa pemerintahan islam) membuat mereka memilih cara yang paling ringan resikonya dalam usaha pembaharuan ini dengan memutuskan untuk mengikuti jejak Barat dalam mengadakan perubahan, peradaban dalam kehidupannya dan mencoba mengembangkan kualitas dari suatu cermin yang dianggapnya memantulkan keindahan, taman penuh bunga tapi pada kenyataannya hampa tak bermakna. Etika cara berpakaian adalah merupakan salah satu bentuk budaya dan ciri suatu peradaban, ketika cara berpakaian dan kebiasaan bangsa Barat berlangsung dengan gencar umat islam lalu dengan bangga dan senang hati menirunya dengan segala daya dan upaya, dengan alasan akan membangun masyarakat muslim yang maju dengan pola tersebut, menelan dan menerima semuanya seolah-olah adalah merupakan wahyu ilahi yang wajib ditaati dan di perjuangkan, sehingga ketika orang orang Barat menolak hijab, mengatakannya sebagai bentuk diskriminasi kepada kaum wanita mematikan dan mengekang produktifitas, bersamaan dengan itu mereka menyerukan emansipasi wanita sesuai dengan konsep mereka, lalu kaum muslimin pun tanpa berfikir panjang menyambut seruan ini sehingga menjadikan mereka makin jauh dari nilai-nilai Islam .    

Setelah umat islam makin jauh mengukuti jejak langkah Barat dalam berbagai segi kehidupan, dengan kehendak Allah mereka mulai menyadari bahwa mereka tidak akan pernah berhasil dan maju dengan meninggalkan al-Qur’an sebagaiamana ahlul kitab bisa maju dengan menjual ayat-ayat Allah dan membuang agama dari sistim kehidupan, mulailah nampak kesadaran kaum muslimah untuk kembali kepada islam, menanggalkan busana setengah jadi dan menggantinya dengan pakaian jilbab.  Namun syaithan dan para pengikutnya sangatlah pandai dan cerdik, merekapun menyusun setrategi baru. Kesadaran yang mulai tumbuh mereka masuki dengan memunculkan syubhat dalam bentuk yang lain, yaitu dengan membentuk persepsi bahwa pakaian jilbab adalah mode yang tidak mempunyai kriteria dan setandar dalam islam sehingga jilbab/hijab tak lebih hanya sebagai perhiasan dan mode yang bisa dirubah sesuai dengan kehendak desainer dan keadaan zaman .

Disinilah pentingnya menanamkan kesadaran bahwa jilbab/hijab bukanlah pakaian mode, akan tetapi adalah pakaian syar’i yang diperintahkan oleh Dzat yang Maha Pengasih dan Penyayang kepada hamba-Nya sehingga haruslah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh syari’at.


KEWAJIBAN BERJILBAB  

Tentang wajibnya seorang mslimah mengenakan jilbab sudah sangat jelas di jelaskan didalam al-Qur’an maupun as-Sunnah:

A.    Dalil dari al-Qur ‘an:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak –anak perempuanmu , dan istri-istri orang – orang mukmin “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka “yang demkian itu supaya mereka lebh mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu , dan Allah adalah maha pengapun lagi maha penyayang.“  (Al-Ahzab: 59)

Kemudian dalam surat An Nuur ayat yang ke -30-31 Allah Ta’la berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَيَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya , yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungghnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. katakanlah kepada wanita–wanita beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kapada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putra-purta saudara  perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung. (An-Nuur: 30-31)

Dalam ayat ini dengan jelas Allah Ta’ala memerintahkan kepada para ummahatul muminin dan wanita-wanita yang beriman untuk memakai jilbab, dengan kriteria serta tujuan dan maksud yang jelas.

B. Dalil dari as-sunnah

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad, bahwa Rasulullah bersabda: “Dua macam penghuni neraka yang aku belum pernah melihat keduanya, kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang menggoyangkan pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seprti punuk onta yang miring. Mereka tidak Akan masuk jannah bahkan tidak akan dapat mencium baunya”.

Imam al-Qurtubhi menerangkan tentang sifat golongan yang kedua dengan mengatakan ”Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tipis sehingga menampakkan warna kulit atau berpakaian dari pakaian perhiasan akan tetapi telanjang dari pakaian taqwa atau mereka berpakaian berupa nikmat nikmat Allah namun mereka telanjang dari mensyukurinya atau mereka berpakaian tapi telanjang dari berbuat baik atau menutupi sebagian badan mereka namun membuka sebagian yang lain”.

BATAS AURAT YANG WAJIB DITUTUP

Para ulama’ berbeda pendapat tentang anggota badan yang wajib ditutupi oleh kaum wanita apakah seluruh tubuh ataukah ada pengecualian pada bagian-bagian tertentu?

Pendapat pertama: Yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuh kecuali mata untuk melihat

Pendapat ini disandarkan pada beberapa dalil, antara lain:

Pertama: Kata Jalabib dalam ayat ke-59 dari surat al-Ahzab adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya jilbab yang berarti pakaian yang yang ukurannya lebih besar dari khimar dan menutupi seluruh tubuh.  (Al jami’ li ahkamil Qur an:14/243)

Ibnu Sirin berkata: saya bertanya kepada Abu Ubaidah as-Salmani tentang ayat “Yudniina alaihinna min jalaabibihinna” beliau mengatakan: “Wanita-wanita kaum mukminin ketika ayat ini turun mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka dari atas kepala sampai tidak nampak kecuali mata untuk melihat jalan.

            Ibnu Mas’ud dan Qotadah mengatakan: “Allah memerintahkan wanita-wanita beriman agar mereka menutup wajah mereka dari atas kepala dengan jilbab kecuali sebelah mata saja untuk melihat apabila mereka keluar rumah untuk suatu kebutuhan           (Ad Dinul khalis:6/162).

Kedua: Mereka menafsirkan ayat ke-31 dalam surat an-Nuur yang berbunyi: “…Illa maa zhaharo minha…( …Kecuali yang nampak darinya…)” Ibnu Mas’ud QotadahAbu Ishaq, Ibnu Sirin, An Nakha’i dan al-Hasan, mengatakan: ”Maksudnya adalah pakaian yang dipakai oleh wanita”.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang boleh dinampakkan oleh wanita adalah pakaian yang melekat pada tubuhnya sedangkan wajah dan telapak tangan adalah termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Ketiga: Demikian juga mereka menafsirkan ayat dalam surat al-Ahzab 59 … “Yudniina” maksudnya adalah menutupi wajah. Al-Wahidi mengatakan: “Para mufassir mengatakan bahwa mereka menutup wajah dan kepala mereka kecuali hanya sebelah mata sehingga mereka bisa diketahui sebagai orang yang merdeka dengan demikian mereka tidak diganggu. Sedangakan al-Hasan mengatakan “Mereka menutup setengah dari wajahnya”. (Fathul Qodir:4/380).

Sedangkan sebagian madzhab Hambali berpendapat bahwa semua anggota badan wanita adalah aurat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Turmudzi “Al-Mar’atu aurotun”, akan tetapi diberi keringanan bagi mereka untuk membuka tutup muka dan tangannya ketika dalam keadaan darurat atau ketika dia dikhitbah”. (Al Mugni:2/328).

Keempat: Dalil dari as-Sunnah:

لا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين (رواه البخاري و احمد ).

Artinya: “Janganlah wanita yang berihram itu mengenakan niqab, dan jangan juga memakai kaos tangan”. (HR.Bukhari dan Ahmad)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan keduanya sudah dikenal di kalangan wanita yang berihram dan yang tidak sedang berihram dan ini berarti mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka”.

Dari Aisyah Radliyallahu’anha beliau berkata:

كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات, فإذا حاذوا بنا أسدلت إحدا نا جلبابها من رأسها على وجهها, فإذا جاوزوانا كشفناه. (رواه أحمد).

Artinya: “Adalah para pengendara melewati kami sedangkan kami bersama Rasulullah Salallhu’alihiwasallam sedang berihram, maka jika mereka lewat disamping kami maka salah satu dari kami melabuhkan julbabnya dari kepalanya agar menutupi wajahnya, dan tatkala mereka telah berlalu kamipun membukanya kembali.  (HR.Ahmad)

Hadits-hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa menutup wajah sudah dikenal semenjak zaman Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wasallam dan isteri-isteri beliau mengenakannya. Selanjutnya kaum wanita yang utama sepeninggal mereka mencontoh mereka.

Dari Ashim al-Ahwal beliau berkata: “Kami mengunjungi Hafshah Bin Sirin ( seorang wanita yang hidup pada masa tabi’in), sedangkan ia menjadikan jilbabnya untuk bercadar, lalu Aku katakan kepadanya: “Semoga Allah merahmatimu, Allah telah berfirman:

والقواعد من النساء التتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن غير متبرجات بزينة

Artinya: “Dan perempun-perempun tua yang telah berhenti dari haid yang tidak ingin menikah lagi tiada dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan”.

Lalu ia mengatakan kepada kami:  “Apalagi sesudah itu? Kami menjawab:

وأن يستعففن خير لهن

Artinya: “… dan berlaku Iffah adalah itu lebih baik bagi mereka”. (An Nur: 60) Kemudian ia berkata: “Itu adalah penetepan hukum hijab”.

Kemudian syaikh Utsaimin dalam  Majmu’urrosail mengemukakan beberapa alasan tentang wajibnya menutup wajah sebagai berikut:

   1. Dalam surat an-Nuur-31 Allah Ta’ala memerintahkan kepada orang-orang yang beriman laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangan, berarti  Allah juga memerintahkan untuk menjauhi dan menjaga hal-hal yang bisa menjadi wasilah untuk terjatuh kepada apa yang dilarang yaitu memandang kecantikan seorang wanita, kemudian dari memandang lalu timbul keinginan di dalam hati dan seterusnya.
   2. Kalau menutup dada dan leher adalah wajib maka menutup muka tentu lebih wajib lagi karena melalui wajahlah seorang wanita dikatakan cantik atau tidak, wajah merupakan sumber timbulnya fitnah.
   3. Allah melarang memperlihatkan perhiasan secara mutlaq kecuali yang bisa nampak darinya yaitu sesusuatu yang memang tidak bisa disebunyikan sehingga dalam ayat berbunyi “kecuali yang biasa nampak darinya” tidak mengatakan “kecuali yang biasa dinampakkan oleh mereka”. (Majmu’urrosail fil hijab  wassufur:68)

Pendapat ini juga banyak bersandar pada riwayat-riwayat yang mengisyaratkan pada kesimpulan bahwa wajah adalah aurat yang wajib ditutupi. Pendapat pertama ini banyak dipegangi oleh para ulama’ muta’akhirin semisal Syaik at-Tuwairiji, Abul A’la al-Maududi, Syaikh Abdul Qadir as-Sindy, Syaikh Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Bazz dll.

Pendapat kedua: Seluruh tubuh wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan.

Di antara yang memegang pendapat ini adalah Ibnu ‘Abbas, Said Bin Jubair, ad-Dhahaq dan sahabat-sahabat yang lain, Ibnu Jarir, Ibnu Kasir, Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i serta sebuah riwayat dari Imam Ahmad, pendapat ini diasarkan dalil dari al-Qur’an maupun as-sunnah serta atsar para shahabat.

1. Dalil dari al-Qur’an

Ketika menerangakan ayat 31 dari surat an-Nuur pada kalimat ”Kecuali yang biasa nampak daripadanya” Ibnu Abbas menafsirkan bahwa perhiasan yang zhahir dalam ayat ini adalah wajah, telapak tangan, celak, dan cincin. Dalam riwayat yang lain beliau mengatakan celak dan pipi. Sementara Atha’, Mujahid, Ibnu Jubair mengatakan perhiasan yang biasa nampak yang dimaksud adalah wajah, cat kuku dan cincin. Sedangkan al-Auza’i mengatakan yang dimaksud adalah telapak tangan dan wajah.                                                           (Tafsir Jaami’ul bayan:18/94-95).

Setelah menyebutkan pendapat pendapat para ulama’ Ibnu Jarir rahimahullah mengatakan: Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan ”yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan“ dengan demikian hal itu juga meliputi gelang, celak dan cincin, cat kuku. Saya mengatakan pendapat tersebut paling mendekati penafsiran yang benar karena telah menjadi kesepakatan bahwa orang yang melaksanakan shalat wajib untuk menutup auratnya dan kepada kaum wanita diperintahkan untuk membuka pentup wajahnya dan kaos tangannya, dengan menutup seluruh anggota selain keduanya, … jika hal itu merupakan ijma’ yang disepakati oleh mereka maka sudah maklum bahwa dipebolehkan membuka bagian tubuh yang bukan merupakan aurat sebagaiman halnya kaum pria, sebab bagian tubuh yang tidak termasuk aurat tidak haram untuk ditampakkan, sehingga bisa difahami bahwa yang dikecualikan dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan.                                                                                          (Tafsir At-Thabari).

Kalau saja wajah dan telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutupi tentunya tidak dibenarkan untuk membukanya ketika akan melaksanakan shalat karena membuka aurat dalam shalat menyebabkab shalat menjadi batal.

Ibnu ‘Athiyah berkata: Berdasarkan lafal ayat tersebut (An-Nuur :31) saya memahami bahwa kaum wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan serta bersungguh-sungguh menyembunyikan setiap segala sesuatu yang merupakan perhiasan baginya, adapun pengecualian tersebut berkenaan dengan perhiasan yang biasa nampak darinya dengan alasan darurat untuk melakuakan gerakan yang tidak mungkin dihindarakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagainya jadi yang biasa nampak di sini adalah yang dituntut oleh kebutuhan yang mendesak itulah yang dima’afkan. (Fathul Qodir:4/380)

Kemudian Ibnu Katsir di dalam Tafsirnya mentakan: “Ibnu Abbas dan orang-orang yang sepakat dengannya membawa pengecualian ayat dalam ayat ini kepada wajah dan telapak tangan dan inilah yang masyhur di kalangan jumhur.                                                (Tafsir Al Qur an Al Azhim:3/266-267).

Kemudian dalil yang merujuk pada ayat ke -59 surat al-Ahzab pada ayat yang berbunyi “Yudniina min jalaabibihinna” secara bahasa yudni bermakna mendekatkan, sebagaimana yang dikatakan oleh ar-Rogib di dalam Al Mufrodat “Daanaitu baina Al Amraini” artinya saya mendekatkan sesuatu dari dua hal kepada hal yang lainnya kemudian beliau menyebutkan ayat tersebut lalu menyebutkan perkataan Ibnu Abbas ”Wanita mendekatkan jilbabnya dan tidak menutup mukanya”. (Jilbab wanita Muslimah:……)

Dalam Al Majmu’ Imam Nawawi dikatakan demikianlah pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad.(Al Majmu’:2/171).

Sementara Imam al-Qurtubhi dalam Tafsirnya mengatakan: “Hukum yang nampak dari lafazh ayat ini menurut pendapat saya adalah hendaknya seorang wanita bersungguh-sungguh untuk tidak menampakkan perhiasannya, adapun pengecualian itu berlaku pada saat darurat yang memang memerlukan gerakan yang di butuhkan.                                                ( Tafsir Al Jami’ li Ahkamil Qur an: 12/228-229).

Perbedaan pendapat ini juga disebabkabkan perbedaan para ulama’ dalam menggolongkan mana yang termasuk perhiasan zhahir dan perhiasan yang harus di sembunyikan. Para ulama’ membagi perhiasan menjadi dua, perhiasan khalqiyah dan perhiasan muktasabah, sebagian yang lain menyebutnya dengan perhiasan zhahir dan perhiasan tersembunyi, perhiasan zhahir adalah perhiasan yang boleh dinampakkan kepada semua manusia baik mahram maupun bukan mahram, sedangkan perhiasan yang tersembunyi adalah perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada golongan yang telah disebutkan dalam surat an-Nuur-31. Sedangkan perhiasan muktasabah adalah perhiasan yang dikenakan oleh kaum wanita untuk menghiasi dirinya, seperti pakaian, celak dll.

Dalam permasahan gelang misalnya, ‘Aisyah Radliyallahu’anha memasukkannya kedalam jenis perhiasan zhahir karena ada di tangan, sedangkan Mujahid memasukkannya kedalam jenis perhiasan yang harus disembunyikan karena berada di bagian lengan. (Qurtuby:12/229-230).

Akan tetapi jika tidak menutup wajah dimaksudkan untuk memperlihatkan kecantikan maka hukumnya sebagaimana hukum menampakkan perhiasan yang semestinya tidak diperbolehkan untuk ditampakkan.

2. Dalil dari as-Sunnah

Terdapat banyak hadits maupun atsar dari para shahabat yang menerangkan tentang dibolehkannya membuka wajah bagi wanita, namun disini kami sebutkan sebagian kecil saja;

   1. Hadits Jabir bin Abdillah

Jabir bin Abdilah berkata : Aku pernah menghadiri sholat ied bersama Rasulullah lalau beliau mengawali sholat ied sebelum berkhotbah tanpa di dahului adzan maupun iqomah, selanjutnya beliau berdiri bersabndar kapada bilal. Beliau memerintahkan untuk  bertaqwa kepada Allah dan taat kepadanya, memebrikan nasihat kapada manusia serta mengingatkan mereka, beliau terus berlalu sampai akhirnya tiba dihadapan kaum wanita, lalu beliaupun memberi nasehat dan mengingatkan mereka. Disitu beliau bersabda : “Bersedekahlah karena kebanyakan dari kalian adaklah kayu bakar nereka jahanam, lantas salah seorang perempuan yang duduk ditengah-tengah kaum wanita itu yang kedua pipinya kehitam-hitaman bertanya : mengapa ya rasulullah ? Beliau menjawab : “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami”. Jabir bin Abdillah menceritakan lagi : Kemudian wanita-wanita itupun bersedekah dan mengambil sebagian dari perhiasan mereka yang mereka taruh dikain bilal, yaitu berupa anting-anting dan cincin.

   2. Hadits Aisyah

Asyiah radiyallahu anha berkata:

كنا نساء المؤمنات يشهدنا مع النبى صلى الله عليه وسلم صلاة الفجر متلفعات بمروطهن ثم ينقلبن حين يفضين الصلاة لا يعرفن من الغلس

Artinya: “Kami wanita-wanita mukminat menghadiri sholat fajar bersama Rasulullah solallahu ‘alaihi wasalam dengan menggunakan kain yang tak berjahit, kemudian para wanita itu kembali kerumah-rumah mereka seusai menunaikan sholat tanpa dapat mengenal satu sama lain lantaran masih gelap. (HR. Al Bukhori dan Muslim)

Wajhul istidlal dari perkataan “tidak dapat mengenal satu sama lain lantaran gelap” mafhumnya adalah seandainya tidak karena gelap tentunya mereka dapat saling mengenal, sedangkan lazimnya pengenalan itu adalah melalui wajah-wajah mereka  yang terbuka. Seperti inilah yang dituturkan oleh asy-Syaukani dari al-Baji. Kemudian dalam lafadz yang lain ‘Aisyah berkata :  وما يعرف بعضنا وجوها بعض   “sedangkan sebagaian dari kami tidak dapat mengenal wajah sebagian yang  lain (lantaran gelap). (HR. Abu Ya’la dengan sanad yang sohih)

   3. Hadits Fatimah binti Qois

Ia menceritakan bahwa suaminya Amru bin Hafsh mentalaqnya secara battah sedangkan dia tidak ada di tempat lalu Fatimah binti Qois datang menghadap Rasulullah untuk menceritakan kejadian yang dialaminya, selanjutnya Rasulullah menyuruhnya untuk ber’iddah  di rumah Ummu Syuraiq kemudian Beliau berkata:

تلك امرأة يغشاها أصحابى إعتدى عند ابن أم مكتوم فإنه رجل أعمى تضعين ثيبك عنده

Artinya: “Perempuan itu tidak terlihat oleh para sahabatkku, kalau demikian ber’iddahlah kamu dirumah Ibnu Umi maktum saja, karena sesungguhnya ia seorang laki-laki yang buta dimana kamu dapat melepas pakaianmu  ( khimarmu) ditempat tinggalnya”. Dalam riwayat yang lain disebutkan “…dan jika kamu menanggalkan khimarmu ia tidak dapat melihatmu.” (HR. Muslim)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang mengandung  maksud dan makna yang sama. Syaikh al-Albany mengetengahkan tidak kurang dari tiga belas hadits yang menguatkan pendapat bahwa wajah boleh dibuka dan tidak wajib ditutup.

4 . Atsar dari Para Salaf

Atsar yang mereka sebutkan di sini hanyalah sebagai penguat dam syahid atas dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.

Dari Abu As Salil bahwa ia berkata:

“Putri Abu Dzar datang menggunakan baju pelindung yang terbuat dari bulu, Dia adalah seorang wanita yang pipinya hitam kemerah-merehan dia datang membawa keranjang miliknya lalu ia berdiri di depan ayahnya sedangkan di sisi Abu dzar terdapat beberapa shahabatnya. Putri Abu Dzar itu berkata, “Wahai bapakku para pembajak tanah dan para peladang menganggap bahwa uang Ayahanda ini adalah tiruan” Biarlah wahai putriku karena sesunggunya Ayahmu ini tidak memiliki uang emas maupun perak kecuali uang ini. (Isnadnya jayyid).

Manimun Bin Mahran bahwa ia berkata:

“Aku pernah mengunjungi Ummu Darda’ maka Aku lihat dia berkhimar dengan khimar yang tebal yang diurai di atas alisnya.( Isnadnya shahih ).

 Setelah mengemukakan masing-masing pendapat dengan hujjah masing-masing syaikh al-Albani kemudian berkata: Berdasarkan apa yang kami kemukakan di depan dapatlah diambil kesimpulan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga kita kenal sekarang ini dikenakan kaum wanita yang terjaga adalah masyru’ (disyari’atkan) (sebagaimana yang dilakukan oleh para Ummahatu Mukminin dan dicontohi oleh para mukminah yang lainnya) dan terpuji dan lebih utama meskipun hal tersebut tidak wajib baginya, yang mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak melakukannyapun tidak berdosa, namun ini bukan berarti orang yang berpandapat demikian harus membuka wajah istrinya (menyuruh istrinya melepaskan cadar-red) karena hal semacam itu (menampakkan wajah) hanya perbuatan yang diperbolehkan saja. Dan beliau juga membantah orang-orang yang beranggapan bahwa menutup wajah adalah perbuatan bid’ah atau perbuatan berlebih-lebihan dalam agama karena menutup wajah yang sekarang lebih dikenal dengan niqab (cadar) sudah dikenal sejak zaman para sahabat dan dipakai oleh wanita-wanita utama yaitu isteri-isteri Raulullah dan diikuti oleh Shahabiyah dan orang-orang setelah mereka sampai hari ini .

SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

Karena pakaian musliamah adalah pakaian syar’i maka kriteria dan syaratnya juga harus masyru’ sebagaimana yang disebutkan oleh syari’at. Syarat- syarat tersebut antara lain:

   1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan dengan perbedaan pendapat antara para ulama’ sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
   2. Bukaan berfungsi sebagai perhiasan. Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nur ayat:31: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhia dan mereka”.

Secara umum ayat ini mengandung pengertian semua pakaian yang bisa dihiasi dengan sesuatu yang apabila dipakai akan menarik perhatian kaum laki-laki. Kemudian hal ini diperkuat oleh firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang pertama”.

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki dan wanita itu sendiri.

   3. Tebal tidak tipis/tembus pandang. Karena salah satu tujuan dari memakai jilbab adalah untuk menutupi seluruh tubuh maka tidak dikatakan tertutup apabila masih bisa terlihat karena tipisnya pakaian yang dikenakan. Dalam hal ini Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam bersabda:

سيكون في أخر أمتي نساء كاسيات عاريات على رؤوسهن كأسنمة البخت إلعنوهن فإنهن ملعونة

Artinya: “Akan ada pada akhir uamatku nanti wanita-wanita yang bepakaian namun pada hakekatnya telanjang, diatas kepala mereka terdapat sesuatu sepeti punuk unta. Kutuklah mereka karena mereka adalah kaum wanita yang terlaknat.” (HR.At Thabrani)

   4. Longgar tidak ketat sehingga tidak nampak bentuk dan lekuk tubuh.
   5. Tidak diberi wewangian atau parfum.
   6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
   7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
   8. Bukan pakaian untuk mencari popularitas

Mengenai syarat jilbab muslimah baca selengkapnya dalam buku “jilbab Al mar’ ah Al Muslimah” Oleh Syaikh al-AlBany. Waalhua’lam bisshawab.

KESIMPULAN

   1. Jilbab adalah wajib hukumnya sebagaimana wajibnya kewajiban-kewajiban yang lain
   2. Jilbab adalah pakaian syar’i maka harus memenuhi tuntutan syar’i pula dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
   3. Kewajiban menjaga pandangan baik bagi laki-laki maupun perempuan
   4. Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama’ tentang wajibnya menutup wajah:
         1. Wajib ditutup
         2. Tidak wajib akan tetapi merupakan keutamaan bagi seorang Muslimah jika memakai tutup wajah (Niqab).

 

REFRENSI
   1.  Al Qur an Al Karim
   2.  Tafsir Jaami’ul bayan – Imam At Tahabary
   4. Tafsir Al Qur an Al ‘Azhim - Ibnu Katsir
   5. Tafsir Al Jami’ li ahkamil Qur an – Imam Al Qurtubi
   6. Tafsir fathul Qodir – Imam Asy Syaukany
   7. Ar Rosail Fil hijab Wassufur
   8. Jilbab wanita Muslimah- Syaikh Al Albany
   9. Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtasshu Bil Mukminat– DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan
  10. Ad Dinul khalis
  11. Majmu’ syarhul muhadzzab – Al Imam An Nawawi
  12. Al Mugni – Ibnu Qudamah Al Maqdisy
  13. Al Hijab – Abul A’la Al maududi

 

BEBERAPA SYUBHAT SEKITAR MASALAH JILBAB

Dalam masalah jilbab ada beberpa perasalahan yang sering menjadi penghalang ataupun alasan bagi seorang muslimah untuk tidak memakai jilbab bahkan yang sudah mengenakan sekalipun banyak tidak jarang terkena syubhat yang tidak diragukan lagi bahwa seluruhnya sengaja dimunculkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan kebaikan dan ingin menghancurkan moral umat islam terutama kaum wanita khususya.
Pertama: Iman cukup  di dalam hati

Tidak jarang atau bahkan banyak di antara kaum muslimin memahamai bahwa mengimani sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya cukup dengan meyakini hal itu sebagai sebuah perintah tanpa ada kewajiban untuk mengamalkannya, keyakianan semacam ini jelas menyelisihi apa yang diyakini oleh Ahlu Sunnah wal Jama’ah bahwa iman adalah keyakinan dalam hati pengikraran dengan lisan kemudiaan dilaksanakan dengan anggota badan ketiga hal ini (keyakian hati, ucapan lisan dan amal jawarih) tidak bisa dipisah satu dengan yang lain karena merupakan satu kesatuan dari definisi iman itu sendiri. Orang yang memisahkan antara keyakinan dan amalan dalam mendefinisikan iman berarti telah terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Murji’ah yang berkeyakinan bahwa amal bukan merupakan bagian dari iman atau dengan kata lain amalan tidak mempengaruhi keimanan seseorang.

            Mengimani  suatu kewajiban hanya dengan hati saja tidak akan mampu meyelamatkan pemiliknya dari neraka dan mendapatkan jannah. Orang yang mengatakan keimanannya dengan lidahnya tetapi tidak disertai dengan keikhlasan hatinya adalah orang-orang munafiq sehingga amalan-amalan yang dikerjakannya tidak lebih dari hanya sekedar gerakan anggota tubuh tanpa ruh yaitu ikhlash, balasan bagi orang-orang seperti ini adalah berada di lapisan neraka yang paling bawah (An Nisa':145). Dan sebaliknya orang-orang yang beriman hanya dengan hatinya tanpa disertai dengan amalan anggota tubuh adalah sama seperti keadaan iblis, karena iblis percaya dan yakin kepada kakuasaan Allah untuk menghidupkan dan mematikan sehingga dia  meminta kematiannya ditangguhkan, dia juga percaya dengan hari kiamat akan tetapi amalannya menyesilihi apa yang diyakini didalam hatinya sehingga Allah memponisnya sebaagai orang kafir dan mengancamnya denga adzab neraka (Al Baqarah: 34), demikian juga halnya dengan perintah untuk memakai jilbab seorang muslimah tidak dikatakan mengimani ayat Allah yang memerintahkan untuk berjilbab sebelum ia melaksanakannya secara nyata sebagaimana seorang siswa yang mendapat pekerjaan rumah dari seorang gurunya tidak dikatakan melaksanakan kewajiban dan terlepas dari hukuman apabila dia hanya meyakini tugas itu dengan hati tetapi tidak melaksanakannya.

Kedua: Allah belum memberi hidayah

Ketika seorang muslimah dihadapkan dengan suatu pertanyaan “Mengapa anda belum memaki jilbab? Dengan ringan dia akan menjawab sebenarnya saya ingin sekali mengenakan jilbab akan tetapi apa hendak dikata Allah belum memberiku hidayah”. Di dalam Al Qur’an Allah telah menerangkan hidayah ada dua macam:

Pertama: Hidayah Dilalah yaitu bimbingan atau petunjuk kepada kebenaran, hidayah ini juga disebut dengan hidayatul irsyad yaitu Allah dan Rasul-Nya telah menerangkan dan menunjukkan kepada manusia tentang kebenaran dan kebatilan dan menunjukkan jalan yang menuju kearahnya, dalam hal ini manusia diberi kemampuan untuk berikhtiar (memilih) dengan konskwensi masing- masing.

Kedua: Hidayah Taufiq yaitu hidayah yang hanya khusus bagi Allah ta’ala. Hidayah ini adalah berupa penetapan dan pemeliharaan kebenran di dalam hati seseorang, menjaganya dari berbagai penyimpangan, petolongan agar tetap meniti jalan kebenaran, kecintaan kepada iman, kebencian terhadap kekufuran dan kedurhakaan yang diberikan kepada orang- orang yang memenuhi seruan Allah dan mengiuti petunjuk-Nya.

Dalam permasalahan ini mestinya sorang muslimah harus berusaha untuk mencari sebab-sebab yang bisa mendatang hidayah karena idak mungkin seorag hamba akan mendapatkan hidayah tanpa mau bersaha untuk mendapatakannya sebagaimana seorang yang mengharapakan mendapatakan rizki mustahil akan mendapatkannya tanpa melalui usaha dengan melakukan hal-hal yang bisa mendukungnya mendapatakan rizki tersebut.

Di antara hal- hal yang bisa mendatangkan hidayah adalah dengan cara menjauhi perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh Alah karena tidak mungkin seseorang akan mendapatkan petunjuk sedangkan ia senatiasa tenggelam dalam perbuatan yang mendatangkan kemurkaan Allah subanahuwata’ala, melakukan amalan yang bisa menambah kedekatan kepada Allah, pandai memilih teman bergaul, selalu membaca dan mempelajari kitab Allah (al-Qur’an), mengikuti majlis-majlis dzikir dan nasihat diniyyah, banyak membaca buku-buku yang bisa menambah keiamanan dan lain sebagainya. Wallhu A’lam bi Shawab.

0 komentar

Posting Komentar