Mengenal Para Thoughut

Diposting oleh Ahsanul Huda Kamis, 03 Juni 2010

by Husam

Siapakah thaghut itu ?

Thaghut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh hamba, baik itu yang diikuti atau ditaati atau diibadati. Macam Thaghut banyak, apalagi pada masa sekarang. Adapun pentolan-pentolan thaghut itu ada 5, diantaranya :

Pertama: Syaitan.

Makhluk yang mengajak seseorang untuk beribadah kepada selain Alloh, berbuat maksiyat, melanggar syareat Alloh dll, itulah Syaitan . Syaitan ada dua macam : Syaitan Jin dan Syaitan Manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “Dan begitulah Kami jadikan bagi tiap nabi musuhnya berupa syaitansyaitan manusia dan jin” (Al An’am : 112). Dan firmanNya ta’ala : “Yang membisikan dalam dada-dada manusia, berupa jin dan manusia” (An Naas : 5-6)

Orang mengajak untuk mempertahankan tradisi tumbal dan sesajen, dia adalah syaitan manusia yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Tokoh yang mengajak minta-minta kepada orang yang sudah mati adalah syaitan manusia dan dia adalah salah satu pentolan thaghut. Orang yang mengajak pada systemsystem selain system yang telah digariskan oleh Alloh SWT, melalui Rasul-Nya, seperti Kapitalis, komunisme, sekularisme, demokrasi, adalah syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah, dia berarti termasuk thaghut. Orang yang mengajak menegakkan hukum perundang-undangan buatan manusia dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah.

Orang yang mengajak kepada paham-paham syirik (seperti : sosialis, kapitalis, liberalis, dan falsafah syirik lainnya) maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah, sedangkan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “Bukankan Aku memerintahkan kalian wahai anak-anak Adam : “Janganlah ibadati syaitan, sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian” (Yaasin : 60)

Kedua: Penguasa Yang Dzalim.


Penguasa dzalim yang merubah aturan-aturan (hukum) Allah, thaghut semacam ini adalah banyak sekali dan sudah bersifat lembaga resmi pemerintahan negara-negara pada umumnya di zaman sekarang ini.

Contohnya tidaklah jauh seperti parlemen, lembaga inilah yang memegang kedaulatan dan wewenang pembuatan hukum dan undang-undang. Lembaga ini akan membuat hukum atau tidak, dan baik hukum yang digulirkan itu seperti hukum Islam atau menyelisihinya maka tetap saja lembaga berikut anggota-anggotanya ini adalah thaghut, meskipun sebahagiannya mengaku memperjuangkan syari’at Islam. Begitu juga Presiden/Raja/Emir atau para bawahannya yang suka membuat SK atau TAP yang menyelisihi aturan Allah, mereka itu adalah thaghut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Orang dikala menghalalkan yang haram yang telah di ijmakan ( Disepakati oleh para Ulama, Mujtahid ) atau merubah aturan yang sudah di ijmakan, maka dia kafir lagi murtad dengan kesepakatan para fuqaha” (Majmu Al Fatawa : )

Para anggota majlis-majlis permerintahan mereka ( parlemen mereka ) adalah thaghut, tidak peduli darimana saja asal kelompok atau partainya, presiden, menteri-menteri negara bersistem syirik adalah thaghut, sedangkan para aparat keamanannya adalah sadanah (juru kunci) thaghut apapun status kepercayaan yang mereka klaim. Orangorang yang berjanji setia pada system syirik dan hukum thaghut adalah budak-budak (penyembah/hamba) thaghut. Orang yang mengadukan perkaranya kepada pengadilan thaghut disebut orang yang berhukum kepada thaghut, sebagaimana firmanNya ta’ala : “Apakah engkau tidak melihat kepada orangorang yang mengaku beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu, sedangkan mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir terhadapnya” (An Nisa : 60)

Ketiga: Orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan.

Kepala suku dan kepala adat yang memutuskan perkara dengan hukum adat atau para pemimpin yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu perkara kemudian mereka memutuskan dengan selain hukum Alloh adalah termasuk thaghut. Jaksa dan Hakim yang memvonis bukan dengan hukum Allah tetapi berdasarkan hukum/undang-undang buatan manusia, maka sesungguhnya dia itu adalah Thaghut. Aparat dan pejabat yang memutuskan  perkara berdasarkan Undang Undang Dasar thaghut adalah thagut juga. Allah ta’ala berfirman : “Dan siapa saja yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka merekalah orang-orang kafir itu” (Al Maidah : 44)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Siapa yang meninggalkan aturan yang baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdullah penutup para nabi dan dia justru merujuk pada aturan-aturan (hukum) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk hukum Ilyasa (Yasiq) dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah : 13/119)

Sedangkan Ilyasa (Yasiq) adalah hukum buatan Jenggis Khan yang berisi campuran hukum dari Taurat, Injil, Al Qur’an. Orang yang sekarang lebih mendahulukan hukum buatan manusia dan adat daripada aturan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam maka dia itu kafir.

Dalam ajaran tauhid, seseorang lebih baik hilang jiwa dan hartanya daripada dia mengajukan perkaranya kepada hukum thaghut, Allah ta’ala berfirman : “Fitnah (syirik & kekafiran) itu lebih dahsyat dari pembunuhan” (Al Baqarah : 191 )

Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata : “seandainya penduduk desa dan penduduk kota perang saudara hingga semua jiwa musnah, tentu itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut dibumi ini yang memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain Syari’at Allah (Ad Durar As Saniyyah : 10 Bahasan Thaghut)

Bila kita mengaitkan ini dengan realita kehidupan, ternyata umumnya manusia menjadi hamba thaghut dan berlomba-lomba meraih perbudakan ini. Mereka rela mengeluarkan biaya berapa saja untuk menjadi Abdi Negara dan sistem thaghut, mereka mukmin kepada thaghut dan kafir terhadap Allah. Sungguh, buruklah status mereka ini….. !!

Keempat: Orang yang Mengaku Mengetahui Hal Yang Ghaib Selain Allah.

Semua yang ghaib hanya ada ditangan Allah, Dia ta’ala berfirman : “Dialah Dzat yang mengetahui hal yang ghaib, Dia tidak menampakan yang ghaib itu kepada seorangpun” (Al Jin : 26)

Bila ada orang mengaku mengetahui hal yang ghaib maka dia adalah thaghut, seperti dukun, paranormal, tukang ramal, tukang tenung, dsb. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia mempercayainya, maka dia telah kafir, lantas apa status dengan si dukun….Naudzubillahi min dzalik…

Kelima : Orang Yang Diibadati Selain Allah Dan Dia Ridha Dengan Peribadatan itu.


Orang yang senang bila dikultuskan, sungguh dia adalah thaghut. Orang yang membuat aturan yang menyelisihi aturan Allah dan RasulNya adalah thaghut. Orang yang mengatakan “Saya adalah anggota legislatif” sama dengan ucapan : “Saya adalah Tuhan” karena orang-orang legislatif itu sudah merampas hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu membuat hukum (undangundang). “Dialah Dzat yang mengetahui hal yang ghaib, Dia tidak menampakan yang ghaib itu kepada seorangpun” (Al Jin : 26) Mereka senang bila hukum yang mereka gulirkan itu ditaati lagi dilaksanakan, maka mereka adalah thaghut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “Dan barang siapa yangmengatakan diantara mereka ; “Sesungguhnya Aku adalah Tuhan selain Allah” maka Kami membalas dia dengan Jahannam, begitulah Kami membalas orangorang yang zalim” (Al Anbiya : 29)

Itulah tokoh-tokoh thaghut didunia ini. Orang tidak dikatakan beriman kepada Allah sehingga dia kufur kepada thaghut, kufur kepada thaghut adalah separuh laa ilaaha ilallaah. Tahghut yang paling berbahaya pada masa sekarang adalah thaghut hukum, yaitu para penguasa yang membabat aturan Allah, mereka menindas umat ini dengan besi dan api, mereka paksakan kehendaknya, mereka membunuhi, menculik, dan memenjarakan kaum muwahhidin yang menolak tunduk kepada hukum mereka. Akan tetapi banyak orang yang mengaku Islam berlomba-lomba untuk menjadi budak dan hamba mereka. Dan mereka juga memiliki ulama-ulama jahat yang siap mengabdikan lisan dan pena mereka demi kepentingan ‘Tuhan’ mereka…Na’udzubillahi min dzalik…

0 komentar

Posting Komentar