Penukil: Ahsanul Huda
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- ditanyai bagaimana hukum mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang Kafir? Apakah seseorang berdosa, bila mengucapkannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya?
Jawaban:
Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang kafir adalah haram hukumnya menurut ijma’ (kesepakatan seluruh ulama Islam). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,
“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. …Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang manusia karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah menantang kemurkaan Allah dan kemarahan-Nya.”
Demikian juga haram bagi seorang Muslim memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hari raya mereka bahkan lebih besar lagi dosanya.
Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR.Abu Daud).
(sumber: Majmû’ Fatâwa Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, Jld.III, h.44-46, No.403, dengan sedikit peringkasan) .
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- ditanyai bagaimana hukum mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang Kafir? Apakah seseorang berdosa, bila mengucapkannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya?
Jawaban:
Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang kafir adalah haram hukumnya menurut ijma’ (kesepakatan seluruh ulama Islam). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,
“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. …Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang manusia karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah menantang kemurkaan Allah dan kemarahan-Nya.”
Demikian juga haram bagi seorang Muslim memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hari raya mereka bahkan lebih besar lagi dosanya.
Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR.Abu Daud).
(sumber: Majmû’ Fatâwa Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, Jld.III, h.44-46, No.403, dengan sedikit peringkasan) .
Kata Mutiara
Sahabat adalah keperluan jiwa yang mesti dipenuhi.
Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau subur dengan penuh rasa terima kasih.
Dan dia pulalah naungan dan pendianganmu. Kerana kau menghampirinya
saat hati lupa dan mencarinya saat jiwa memerlukan kedamaian.
Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau subur dengan penuh rasa terima kasih.
Dan dia pulalah naungan dan pendianganmu. Kerana kau menghampirinya
saat hati lupa dan mencarinya saat jiwa memerlukan kedamaian.
Posting Komentar